Duduk manis di teras rumah, sambil membaca berbagai berita. Tampak dengan ragam peristiwa, tetapi sejenak saja terdiam dan terperangah saat membaca berita kasus kekerasan pada anak. Terpampang jelas nama dan foto anak yang merupakan korban kekerasan, justru pelaku kekerasan namanya disebutkan inisial dan wajahnya disamarkan. Mengapa korban identitasnya ditampilkan, sedangkan pelaku identitasnya disamarkan? Bagaimana cara yang tepat membuat konten digital yang kreatif berbasis kesetaraan gender, pembedayaan perempuan, dan perlindungan anak?
Untuk mengetahui cara yang tepat dalam membuat konten kreatif, saya berkesempatan datang di acara "Netizen Gathering Menciptakan Konten Kreatif Berbasis Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak" yang oleh kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), Serempak, dan IWITA (Indonesia Women Information Technology Awareness) di Jakarta. Dari narasumber-narasumber yang berkompeten berbagai cara agar kita bisa menciptakan konten yang kreatif.
Diawali pengenalan tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) oleh Bu Ratna Susianawati, SH. MH selaku Asisten Deputi Bidang Infrastruktur dan Lingkungan. KPP dan PA merupakan salah satu kementerian yang berperan menyangkut pembangunan manusia, khususnya perempuan dan anak. KPPA dan PA hadir dengan adanya regulasi yang mendasari perlindungan perempuan dan perlindingan anak di berbagai tingkatan: daerah, negara, dan internasional. Tak hanya pemerintah perlu dukungan masyarakat, dan dunia usaha untuk berkontribusi agar Indonesia bisa mencapai Sustanaible Development Goals (SGD). Program Three Ends menjadi isu prioritas KPP dan PA dan masyarakat bisa mengadukan jika terjadi.
Isu kesetaraan gender menjadi penting agar ada pemahaman yang tepat. Jika gender bukan seorang perempuan, tetapi berbagi tugas atau peran dengan kelompok lain misalnya lansia, difabel, anak, laki-laki, dan perempuan lainnya. Perempuan berperan dalam 17 sektor pembangunan global pada tahun 2030 ya. Salah satu upaya pemerintah dengan adanya "Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Memberi hukuman kebiri bagi dengan tujuan melindungi anak dan perempuan dari kejahatan seksual, sehingga identitas pelaku kekerasan pada anak diberitahukan kepada publik.
Pada Di tahun 2016 ada 259150 kasus kekerasan pada perempuan dengan kekerasan terbanyak terjadi adalah KDRT, yang kedua saat pacaran, ketiga kekerasan pada anak perempuan, dan keempat kekerasan oleh mantan suami dan pacar. Masyarakat diharapkan juga aktif melaporkan jika terjadi tindakan kekeraaan pada perempuan dan anak. Agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah, maka lahirlah Serempak ID sehingga masyarakat bisa mengetahui program-program pemerintah lewat forum interaktif.
Bu Martha Simanjuntak, SE.MM selaku Founder IWIITA menjelaskan Serempak ID memiliki keunikan-keunikan: inisiatif KPP dan PA, gerakan komunitas, jangkauan yang komperensif, berbasis teknologi, mudah diakses & digunakan, multi platform, dan bagian tim kerja pemerintah. Serempak ID menjalin kerjasama dengan berbagai mitra: pemerintah, non pemerintah, komunitas, dan bisnis. Saat ini Serempak ID memiliki 396 anggota yang tersebar di 4 kota: Jakarta, Bandung, Denpasar, dan Yogyakarta dengan konten Health & Beauty, ICT, Travelling & Culinary, Law & Regulation, Public Services, dan Business.
Kang Maman dan Bu Ina Rachman mengajak peserta yang hadir untuk menyadari bahwa kerap kali kasus kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan oleh orang yang terdekat. Jarang sekali dilakukan orang yang tidak dikenal oleh korban kekerasan. Orang tua masa kini perlu aktif berkomunikasi dengan anak dengan baik, sehingga keadaan anak bisa dipantau termasuk penggunaan internet oleh anak. Gunakan fitur-fitur yang ada untuk membatasi anak menggunakan aplikasi dan layanan tertentu.
Setelah mengikuti acara Netizen Gathering kini saya jadi memahami cara membuat konten yang kreatif berbasis kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dari beberapa tips dan pandangan narasumber-narasumber. Masyarakat perlu berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk menyampaikan konten positif dan edukasi tentang perempuan dan anak.
Untuk mengetahui cara yang tepat dalam membuat konten kreatif, saya berkesempatan datang di acara "Netizen Gathering Menciptakan Konten Kreatif Berbasis Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak" yang oleh kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), Serempak, dan IWITA (Indonesia Women Information Technology Awareness) di Jakarta. Dari narasumber-narasumber yang berkompeten berbagai cara agar kita bisa menciptakan konten yang kreatif.
Diawali pengenalan tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) oleh Bu Ratna Susianawati, SH. MH selaku Asisten Deputi Bidang Infrastruktur dan Lingkungan. KPP dan PA merupakan salah satu kementerian yang berperan menyangkut pembangunan manusia, khususnya perempuan dan anak. KPPA dan PA hadir dengan adanya regulasi yang mendasari perlindungan perempuan dan perlindingan anak di berbagai tingkatan: daerah, negara, dan internasional. Tak hanya pemerintah perlu dukungan masyarakat, dan dunia usaha untuk berkontribusi agar Indonesia bisa mencapai Sustanaible Development Goals (SGD). Program Three Ends menjadi isu prioritas KPP dan PA dan masyarakat bisa mengadukan jika terjadi.
Isu kesetaraan gender menjadi penting agar ada pemahaman yang tepat. Jika gender bukan seorang perempuan, tetapi berbagi tugas atau peran dengan kelompok lain misalnya lansia, difabel, anak, laki-laki, dan perempuan lainnya. Perempuan berperan dalam 17 sektor pembangunan global pada tahun 2030 ya. Salah satu upaya pemerintah dengan adanya "Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Memberi hukuman kebiri bagi dengan tujuan melindungi anak dan perempuan dari kejahatan seksual, sehingga identitas pelaku kekerasan pada anak diberitahukan kepada publik.
Pada Di tahun 2016 ada 259150 kasus kekerasan pada perempuan dengan kekerasan terbanyak terjadi adalah KDRT, yang kedua saat pacaran, ketiga kekerasan pada anak perempuan, dan keempat kekerasan oleh mantan suami dan pacar. Masyarakat diharapkan juga aktif melaporkan jika terjadi tindakan kekeraaan pada perempuan dan anak. Agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah, maka lahirlah Serempak ID sehingga masyarakat bisa mengetahui program-program pemerintah lewat forum interaktif.
Bu Martha Simanjuntak, SE.MM selaku Founder IWIITA menjelaskan Serempak ID memiliki keunikan-keunikan: inisiatif KPP dan PA, gerakan komunitas, jangkauan yang komperensif, berbasis teknologi, mudah diakses & digunakan, multi platform, dan bagian tim kerja pemerintah. Serempak ID menjalin kerjasama dengan berbagai mitra: pemerintah, non pemerintah, komunitas, dan bisnis. Saat ini Serempak ID memiliki 396 anggota yang tersebar di 4 kota: Jakarta, Bandung, Denpasar, dan Yogyakarta dengan konten Health & Beauty, ICT, Travelling & Culinary, Law & Regulation, Public Services, dan Business.
Kang Maman dan Bu Ina Rachman mengajak peserta yang hadir untuk menyadari bahwa kerap kali kasus kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan oleh orang yang terdekat. Jarang sekali dilakukan orang yang tidak dikenal oleh korban kekerasan. Orang tua masa kini perlu aktif berkomunikasi dengan anak dengan baik, sehingga keadaan anak bisa dipantau termasuk penggunaan internet oleh anak. Gunakan fitur-fitur yang ada untuk membatasi anak menggunakan aplikasi dan layanan tertentu.
Setelah mengikuti acara Netizen Gathering kini saya jadi memahami cara membuat konten yang kreatif berbasis kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dari beberapa tips dan pandangan narasumber-narasumber. Masyarakat perlu berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk menyampaikan konten positif dan edukasi tentang perempuan dan anak.
Komentar
Posting Komentar